Alhamdulillah segala urusan membeli rumah sudah terlaksana dengan baik atas izin-Nya. InsyaAllah rumah yang kami beli bisa menjadi tempat tinggal yang membawa berkah dan kebahagiaan bagi gue dan suami, juga anak-anak kami nantinya. Amin.
Kami membeli sebuah rumah second (kalau nggak mau dibilang bekas, hehe, soalnya rumah yang kami beli ini sudah ditempati oleh pemilik lama sejak 1987) di kawasan kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Buat gue, rumah itu seperti halnya jodoh dan pekerjaan. Akan ada waktu yang pas dan jalan yang dirasa begitu dimudahkan untuk satu rumah, sehingga hati anda dengan mantap berkata “It’s it! Let’s take it!”.
Banyak hal yang kami pelajari dari pembelian rumah ini menyangkut aspek hukum dan tata ruang dari sebuah rumah. Maklum, tidak satupun dari gue ataupun suami yang mempunyai latar belakang di bidang hukum ataupun planologi. So, di blog kali ini gue mau berbagi cerita tentang tips membeli rumah.
1. Definisikan kebutuhan rumah anda
Kali ini kita bercerita tentang mimpi. Yang namanya mimpi, boleh dong mengharap punya rumah yang lucu-lucu kayak model minimalis, model mediterania, ataupun model belanda. Dari yang harganya dalam jangkauan sampe yang harganya di luar jangkauan juga sah-sah aja. Namanya juga keinginan. Tapi kalo dari awal anda sudah punya pikiran untuk membeli apartemen, ya ke laut aja. Berarti kita sudah tidak sepemikiran.. ini tips untuk membeli rumah bekas, bukan apartemen.
Anyway, jangan cuma mimpi doang. Pada tahap ini sebaiknya kita sudah punya gambaran rumah seperti apa yang kita inginkan. Apakah rumah yang kecil tapi halamannya luas, atau rumah bertingkat, lalu ruang apa saja yang kita butuhkan, berapa jumlah ruang yang kita butuhkan, dll.
Kelanjutan dari tahap ini, kita sebaiknya juga sudah tahu apakah kita akan membeli rumah jadi dari developer, atau rumah second, atau mau beli tanah
aja terus bangun rumah sendiri, dll. Semua tergantung kebutuhan.
Tipe 1: Kalau anda merasa bahwa anda adalah tipe orang sibuk, malas
mikirin hal detil dari segala pernak-pernik pembelian rumah ataupun
membangun rumah, dan tinggal tau beres, mendingan cari rumah jadi
dari developer. Biasanya rumah-rumah ini terletak di dalam kompleks
perumahan. Tapiiii, ya terpaksa anda menerima bahwa denah dan tata
ruang rumah mungkin tidak sesuai harapan anda.
Tipe 2: Kebalikan tipe 1, kalau anda merasa ingin mendirikan bangunan
yang bener-bener sesuai selera, anda bisa membeli sebidang tanah,
lalu mendirikan bangunan di atasnya. Tapiiii, anda akan repot
setengah mati mulai dari urusan jual beli tanah, lalu urusan
membangun rumah yang penuh dengan detil.
Tipe 3: Kalau anda nggak terlalu suka tinggal di perumahan karena
biasanya kalau tinggal di dalam kompleks perumahan “dindingpun
berbicara”, tapi anda terlalu malas untuk membangun sendiri sebuah
rumah, anda bisa beli rumah second dimana pada umumnya lokasinya
tidak di perumahan. Tapi ingat, kerugiannya adalah terkadang bentuk
bangunan tidak terlalu sesuai dengan harapan. Syukur-syukur kalo
dapet yang pas di hati. Selain itu, kita juga harus ngecek keabsahan
surat-surat dari si penjual. Tipe ini lebih praktis dibanding harus
ngebangun rumah sendiri, tapi lebih ribet dibanding tipe 1 karena
harus ngecek keabsahan surat-surat rumah.
Pada artikel selanjutnya, gue hanya membicarakan tentang pembelian rumah
tipe 3.
2. Lokasi
Nah, setelah anda mempunyai kriteria rumah yang anda idamkan, sekarang
saatnya menentukan lokasi rumah yang disukai. Kriterianya terserah anda,
apakah itu harus strategis sehingga memudahkan akses ke banyak tempat,
apakah itu harus bebas banjir, apakah kondisi air di lokasi baik atau
tidak, apakah anda suka lokasi yang jauh dari peradaban, apakah anda ingin
lokasi yang bergengsi seperti di menteng atau pondok indah atau kemang..
TERSERAH ANDA!! Btw, inget lho, lokasi yang bergengsi belum tentu oke untuk segala hal. Contoh: Meskipun anda punya rumah mewah di Pondok Indah, tapi kalo kantornya di Pulogadung, males juga ya?! jauh Bo!!!
3. Budget & Sumber keuangan
Sekarang saatnya menapak kembali ke bumi. Lihat kantong anda untuk
mewujudkan rumah impian anda, dan sadarlah bahwa tidak selalu apa yang kita
inginkan bisa menjadi milik kita. Kalau budget anda ndak cukup ya turunkan
kriteria anda. Contohnya begini, kalau budget anda cuma 700 juta, sebaiknya
lupakan sejenak mimpi untuk punya rumah di menteng yang harganya udah bukan
dalam hitungan juta lagi, tapi M!!! Jadi alihkan pandangan anda untuk
mencari rumah idaman di lokasi lain yang harganya terjangkau.
Sumber pendanaan juga menjadi hal yang nggak kalah penting. Harus jelas dong
bagaimana anda akan mendanai pembelian rumah tersebut. Kecuali anda punya
duit ratusan juta bahkan milyaran di tabungan anda, anda harus pinjam ke
bank dengan KPR-nya, atau pinjam dari perusahaan tempat anda bekerja
(potong gaji tentunya.. dan biasanya perusahaan memberi fasilitas pinjaman
tanpa bunga), atau minjam dari sumber dana terpercaya (bisa orang tua,
teman, saudara). Apapun pilihan anda pada akhirnya, kalo gue tidak terlalu
merekomendasikan cara yang terakhir.
4. Mulai beraksi: cari informasi rumah yang dijual
Setelah tahu dengan pasti tipe dan lokasi rumah idaman kita dan tentunya
telah disesuaikan dengan kondisi keuangan kita, berarti satu tahapan
perencanaan telah selesai. Sekarang saatnya bergerak mencari rumah. Cari di
mana? Banyak.. bisa dapet info dari koran, majalah, tabloid, teman,
agen-agen properti kayak RayWhite atau Era, iklan developer, ataupun
internet. Di internet, rumah-rumah yang dijual bisa dicari di:
www.lokasy.com, www.rumah123.com, www.propertiproperti.com, www.bursarumah.com, www.rumah4sale.com, www.situsrumah.com, www.bursarumah.com, www.btn.co.id/etalase.asp, www.rumahraya.com/katalog.php
Kalau gue dulu dapetnya dari iklan properti di Kompas, dengan bantuan seorang agen properti.
5. Lakukan Survey lokasi
Setelah menjatuhkan pilihan, langsung hubungi si pemasang iklan untuk
survey lokasi rumah. Kenapa harus survey? Karena biasanya kondisi asli
tanah dan bangunan tidak seindah iklannya.
Jika melakukan survey, anda melihat langsung seperti apa rumah incaran anda
dan bagaimana lingkungan sekitarnya. Lihat apakah benar daerah tersebut
tidak banjir, lihat aksesnya ke tempat strategis (seperti masjid, toko,
pasar, dan kendaraan umum), bagaimana kondisi airnya, listriknya, apakah
kondisi bangunan masih kokoh atau tidak, bagian mana saja yang perlu
direnovasi, apakah masih ada areal di sekitar rumah yang memungkinkan untuk
ekspansi, apakah rumah tersebut cukup cahaya atau tidak, menghadap ke arah
mana, kira-kira haunted apa tidak, bagaimana sejarah rumah tersebut,
bagaimana kelakuan si empunya rumah yang dahulu.. Well, you decide!
Percaya deh, dengan melakukan survey akan ada hubungan batin antara rumah
tersebut dengan anda. Apakah hati anda akan sreg atau tidak.
6. Pergi ke Dinas Tata Kota
Dinas Tata Kota ada di tingkat propinsi. Kenapa harus? Ya untuk memastikan
pengaruh master plan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW, dulu Rencana Umum
Tata Ruang (RUTR)) terhadap rumah. Jadi kita bisa lihat peta situasi rumah
yang akan dibeli.
Cek apakah calon rumah tersebut terletak di kawasan yang memang
diperuntukkan sebagai wisma, atau jalur hijau, atau potensial terkena
pelebaran jalan, apakah akan dibangun jalan tol, apakah sebagai daerah
resapan, apakah terkena proyek banjir kanal, apakah termasuk wilayah SUTET
(Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
Lalu bisa dilihat juga Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan
(GSJ) di depan calon rumah, apakah sesuai kriteria atau tidak. Kalau ga
salah, untuk membangun sebuah rumah yang terletak di pinggir jalan yang
lebarnya 6 meter (cukup sekitar 2 mobil) maka bangunan harus berjarak
minimal 3 meter dari pinggir jalan.
Yah rada ribet sih, tapi daripada kenapa-kenapa nantinya. Males banget kan?
By the way, dimana sih Dinas Tata Kota itu? Wah, kami juga minta tolong ama
tante gue sih yang kerjaannya berhubungan ama Tata Kota. Tapi for your
info, bisa coba dilihat di http://dtk.jakarta-mirror.com/index.php.
7. Pengikatan jual beli
Sudah makin mantap dengan rumah tersebut? Saatnya mengadakan jual beli.
Bagi anda yang belum mampu membayar lunas harga rumah, anda belum bisa ke
tahap jual beli. Anda harus melalui tahap pengikatan jual beli terlebih
dahulu dimana pada tahap tersebut pembeli berkewajiban membayar DP dan
melunasi sisanya pada tenggang waktu yang disepakati bersama di hadapan
Notaris-PPAT. Penjual juga berkewajiban menjamin bahwa tanah miliknya tidak
dalam sengketa, tidak sedang diagunkan ke Bank, dan tidak akan dijual
kepada pihak lain dalam waktu tersebut. Perjanjian di atas dituangkan dalam
akta pengikatan jual beli.
Sedikit menyimpang, gue akan inform sedikit bedanya Notaris dan PPAT.
Notaris, bisa menjadi mediator dalam jual beli apapun kecuali yang
menyangkut pertanahan, karena itu adalah wewenang dari Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Maka, kalau pengikatan jual beli tanah saja masih bisa
dihadapan seorang notaris, tapi nanti kalau mau melakukan jual beli
sesungguhnya (diterangkan kemudian dalam akta jual beli), pembeli dan
penjual harus menghadap PPAT.
Tidak setiap Notaris adalah PPAT. Begitu juga sebaliknya. Tidak setiap PPAT
adalah Notaris. Selain PPAT dari kalangan Notaris, Camat juga berhak
menjadi PPAT. Tapi biasanya tanah yang diurus camat adalah tanah girik
(tanah turun temurun yang aktanya udah dibuat sejak jaman belanda).
Balik lagi, selama waktu antara bayar DP ke jual beli sesungguhnya, pembeli
dapat kusak-kusuk sana-sini nyari pinjeman sekaligus mengecek kelengkapan
surat-surat yang berkaitan dengan rumah tersebut. Jika diminta, si penjual
akan menyerahkan fotokopi sertifikat tanah, fotokopi IMB, dan fotokopi PBB
terakhir.
8. Pergi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dari segepok surat-surat yang berhubungan dengan rumah, yang paling perlu
diperiksa adalah sertifikat tanah. Jadi kita harus tahu dong status tanah
tersebut (hak milik, atau hak guna bangunan, atau hak pakai) dan apakah
tanah tersebut tidak dalam sengketa atau tidak (walaupun si penjual telah
menjaminnya dalam akta pengikatan jual beli). Maka, perlulah kita pergi ke
BPN yang terletak di masing-masing wilayah kotamadya.
Jadi, sertifikat tanah asli berwarna hijau dan dibuat dua rangkap. Yang
satu bernama SERTIFIKAT dan dipegang oleh pemilik sedangkan yang satu lagi
disebut sebagai BUKU TANAH dan disimpan di BPN. Untuk masyarakat umum,
pengecekan dapat dilakukan di kantor walikota dengan membawa sertifikat
aslinya. Lhooooo, kalo calon pembeli kan belum boleh bawa-bawa sertifikat
aslinya. Lalu bagaimana? Nah, di situlah gunanya Notaris. Notaris kayaknya
punya jalur khusus untuk mengecek status tanah langsung ke BPN.
Lalu soal status kepemilikan tanah, secara luas ada beberapa, antara lain:
a. Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosial atas tanah.
Jangka waktu berlakunya hak milik tidak terbatas. Status hak milik
dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan-badan hukum yang
ditetapkan oleh pemerintah seperti bank pemerintah, ataupun kepada
badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk Pemerintah.
b. Hak Guna Usaha
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Status
HGU diberikan kepada Warga Negara Indonesia, dan badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jangka waktu berlakunya HGU: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling
lama 25 tahun, dan apabila waktu tersebut telah berakhir maka HGU
dapat diperbaharui.
c. Hak Guna Banguan
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas
tanah yang bukan miliknya sendiri. Status HGU diberikan kepada Warga
Negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jangka waktu berlakunya HGB:
30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, setelah waktu
tersebut berakhir maka HGB tersebut dapat diperbaharui.
d. Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan. Jangka waktu
berlakunya adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20
tahun, atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan tertentu. Hak ini diberikan kepada Warga
Negara Indonesia, Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
Instansi Pemerintah, Badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
e. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas satuan rusun diberikan atas pemilikan rusun. Rumah susun
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian atau bukan hunian, yang
dilengkapi dengan bagian bersama dan tanah bersama.
9. Jual-Beli
Nah, kalau dana sudah terkumpul dan hati sudah mantap sekali bahwa status
tanah tidak dalam sengketa ataupun diagunkan, selanjutnya kita bisa
melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris-PPAT atau PPAT kecamatan.
Setelah transaksi dan segala kewajiban pembeli dan penjual dalam membayar
pajak selesai, akan diterbitkan Akta Jual Beli.
Di sini, kewajiban penjual adalah membayar pajak penghasilan karena dia
telah mendapat uang hasil transaksi penjualan tanahnya sebesar 5% dari NJOP
(Nilai Jual Objek Pajak). Pembeli juga kena pajak.. yaitu bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% dari NJOP yang sudah
dikurangi 60 juta. Pembeli tidak dikenai pajak apapun jika besarnya
transaksi kurang dari sama dengan 60 juta.
Btw, NJOP ini sendiri biasanya lebih rendah dari harga pasaran. Jadi kalau
harga pasaran 700 juta, NJOP yang tertulis di akta jual beli belum tentu
700 juta. Biasanya sih kurang dari itu. Kenapa? Mungkin supaya nggak berat
aja kali ya bayar pajaknya. Gue juga ga tau.
Kalau biaya notaris sih umumnya sama dimana-mana, sekitar 1% dari NJOP.
Well, sebaiknya setelah ada transaksi, pembeli cepat melakukan balik nama
atas sertifikatnya. Bisa ngurus sendiri ke BPN atau bisa minta tolong
notaris dengan tambahan biaya, tentunyaaa…
10. Asuransi
Yaaa!!! Selamat rumah telah menjadi milik anda. Sekarang, perlukah asuransi
rumah? Itu terserah kepada anda. Polisnya bisa bermacam-macam. Ada polis
kebakaran, banjir, gempa bumi, dll. Kalau kebakaran umumnya preminya
sekitar 0,5 hingga 1 per mil dari harga bangunan sedangkan kalau gempa
bumi, sekitar 1-2 persen dari harga bangunan.
Panjang sekali tulisan gue…
9 responses so far ↓
yuniar // 24 December 2007 at 8:03 pm
hi, nama saya yuniar, saya agen properti di Ray White Bogor. postingannya sangat bagus dan sangat membantu saya khususnya sebagai agen properti juga sering mengalami hal-hal seperti itu, dan setelah saya baca blog ini, saya bisa tau cara penyelesaiannya.
putie // 26 December 2007 at 3:34 pm
Hai yuniar,
wah, kebetulan, saya juga dulu dapet rumah ini berkat jasa agen properti juga lho di iklan properti kompas. Wah senang sekali kalo artikel saya bisa bermanfaat.
Bon-bon // 6 January 2008 at 7:13 am
Tulisan yan panjang lebar tinggi sudah aku save di flesdis utk kepentingan HOP tahun depan ;-p Tentu sj konsultasi langsung juga msh akan diperlukan.
Btw blogmu aku jadiken slh satu link on mine, ndak keberatan kan?
And sekali lagi, PLEASE, PLEASE, PLEASE, ganti theme color blog ini. Tulisanmu susah sekali dibaca, hiks3x.
dini juntax // 10 January 2008 at 6:03 pm
Putie.. thank you very much!!
Bukan putie namanya kalau tidak menggali informasi sedetail ini
Harus kasih tau Tamus nih, Tamus lagi seneng2nya survey rumah..
ada info di daerah surabaya?
Mie // 14 January 2008 at 6:26 pm
Info yg berharga nih put, thanks ya (buat persiapan nyari rumah kalo HOP di approve).
eniwei, lu beli rumah di pasar minggu? deket rumah gw dong (rumah bokap), gw di lenteng agung loh..
arik // 1 April 2008 at 1:22 pm
wah. ini yang saya cari2.. runtut dan sistimatis.. boleh ya kutip.lagi cari rumah juga. Dan emang seperti yang dibayangkan blogger, puyeng juga cari rumah. Duit ada, lokasi bingung. Ada lokasi, duitnya kurang..halah…..hehehe.. pokoke merci beaucoup….!
fsnat // 19 June 2008 at 8:18 am
hai Putie, salam kenal yaa saya nat nat. saya sangat terbantu dengan tulisan kamu, tapi sayang sekali saya membaca setelah saya membeli rumah bekas.
saya mau menambahkan saja, sebaiknya segera lakukan PPJB karena bila tidak penjual yang nakal sering semena-mena terhadap pembeli, semua harus jelas diawal apa saja yang menjadi hak pembeli seperti taman, telpon, listrik. pengalaman saya membeli rumah bekas ternyata tidak sesuai dengan perjanjian, ternyata telpon diambil dan taman dibongkar total, kecewa jelas saya kecewa. semoga hal ini tidak terjadi pada teman2 yang berniat membeli rumah, terutama bila rumah ini rumah pertama. selamat berburu teman2
nat nat
Hartono // 6 August 2008 at 11:18 pm
info yang bagus nih buat website rumah
Radiocraz // 15 October 2008 at 11:40 am
Apa beda sertipikat yang diterbitkan Dep. Dalam Negeri dan BPN, bagaimana cara mengubahnya dan berapa biayanya.
Thanks.